Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Ahli, Siap Patahkan Dakwaan JPU di Sidang Botok Cs

Jurnalindo.com, – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno dijadwalkan hadir sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026).

Kuasa hukum Botok Cs, Nimerodi Gulo, menyampaikan bahwa Oegroseno akan memberikan keterangan sebagai ahli pidana untuk membantah argumentasi saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Beliau menjadi ahli pidana dalam perkara Mas Botok dan Teguh. Dia kan mantan penyidik. Hadir langsung. Pagi Jumat dia sudah di Pati. Nanti mematahkan saksi ahli dari JPU,” ujar Gulo, Rabu (11/2/2026).

Menurut Gulo, terdapat kerancuan dalam pendapat ahli JPU pada sidang Senin (9/2/2026) lalu, khususnya terkait penerapan Pasal 192 KUHP. Dalam persidangan tersebut, pasal yang disangkakan kepada Botok Cs disebut sebagai delik formil.

Namun, pihaknya berpendapat sebaliknya. Berdasarkan pandangan mayoritas pakar hukum pidana, Pasal 192 KUHP merupakan delik materil yang mensyaratkan adanya akibat nyata, seperti korban atau kerusakan.

“Kalau delik materil, misalnya ada yang luka atau ada fasilitas yang rusak, itu harus dibuktikan akibatnya,” tegasnya.

Gulo menyebut, dari sejumlah pakar pidana, hanya R Soesilo yang menilai Pasal 192 KUHP sebagai delik formil. Sementara Sugandhi dan sejumlah ahli KUHP lainnya berpandangan bahwa pasal tersebut merupakan delik materil.

Ia juga menyinggung perubahan dalam KUHP baru tahun 2023 yang, menurutnya, semakin menegaskan karakter delik materil pada pasal tersebut.

“Pasal 192 KUHP yang lama juga sudah diubah di KUHP baru 2023. Itu juga merumuskan sebagai delik materil. Maka Mas Botok harus bebas karena tidak ada korban dan penyebab,” ungkap kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu.

Selain Pasal 192, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 162 KUHP yang digunakan JPU untuk menjerat Botok Cs. Mereka menilai pasal tersebut juga tergolong delik materil yang mensyaratkan adanya korban atau kerusakan.

Sementara dalam aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Rembang yang menjadi pokok perkara, menurut Gulo, tidak terdapat korban luka maupun kerusakan fasilitas umum.

“Begitu juga Pasal 160. Itu memang delik formil, tapi sudah diuji di Mahkamah Konstitusi menjadi delik materil,” tandasnya.

Dengan kehadiran Oegroseno sebagai ahli, pihak terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif unsur-unsur delik yang didakwakan, terutama terkait ada atau tidaknya akibat hukum yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *