Jurnalindo.com, – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib datang apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Penegasan tersebut disampaikan Chandra menyusul pemeriksaan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan perangkat desa (perades).
“Struktur Kabupaten Pati wajib kalau dipanggil KPK datang. Saya barusan dipanggil dan datang,” ujar Chandra saat diwawancarai awak media usai memimpin konsultasi publik di Pendopo Kantor Bupati Pati, Rabu (4/2/2026).
Chandra mengungkapkan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam dan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah.
Ia menegaskan telah memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
“Yang saya tahu saya jawab tahu, yang tidak tahu ya saya jawab tidak tahu,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra mengaku hanya bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (Juri/Jurnal)












