Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan perkara dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (2/2/2026), terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli sebagaimana agenda persidangan yang telah dijadwalkan.
Pembatalan sidang tersebut memicu emosi keluarga terdakwa, hingga suasana ruang sidang sempat memanas. Kekecewaan diluapkan karena persidangan yang dinanti harus kembali tertunda.
Hakim Ketua PN Pati, Muhamad Fauzin Hartadi, menegaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penuntut umum. Namun, saksi ahli tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain.
“Agenda persidangan hari ini adalah Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli, namun tidak hadir dengan alasan ada persidangan di universitas,” tegas Fauzin di ruang sidang.
Hakim pun memberikan peringatan keras kepada JPU agar tidak kembali mengulangi kelalaian serupa. Ia menegaskan, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (9/2/2026), saksi ahli wajib dihadirkan.
“Saya tegaskan hari Senin depan harus dihadirkan. Kalau tidak hadir, dianggap tidak bisa menghadirkan saksi ahli,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menyayangkan pembatalan sidang tersebut. Ia menilai ketidaksiapan JPU menunjukkan sikap tidak serius dalam menangani perkara yang menyangkut nasib kliennya.
“Saya harap persidangan ini dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut nasib orang,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyetujui penjadwalan ulang satu pekan ke depan dengan alasan JPU akan mengirimkan surat pemanggilan kepada saksi ahli. Namun, Nimerodi menegaskan seharusnya langkah tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.
“Ini menandakan JPU tidak serius. Seharusnya minggu lalu sudah dipersiapkan suratnya,” pungkasnya.
Pembatalan sidang ini menambah daftar penundaan proses hukum yang dinilai merugikan terdakwa, sekaligus memunculkan sorotan terhadap profesionalitas penuntut umum dalam menjalankan agenda persidangan. (Juri/Jurnal)












