Sidang Lanjutan Botok–Teguh, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Ambulans dan BAP Penyidik

Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan perkara terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kembali digelar di pengadilan pada Rabu (28/1/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sembilan saksi, dua di antaranya telah diperiksa, yakni seorang sopir truk bernama Sugito dan sopir ambulans RSUD Kabupaten Rembang, Lukito Utomo.

Kuasa hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, menilai keterangan saksi sopir ambulans justru membuka fakta yang bertolak belakang dengan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.

Menurut Gulo, saksi menjelaskan bahwa ambulans yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebenarnya dalam kondisi kosong dan tidak membawa pasien saat terjadi kemacetan akibat pemblokiran jalan.

“Anehnya, yang dipakai sebagai saksi adalah sopir ambulans yang pada saat kejadian justru tidak sedang membawa pasien. Memang ada ambulans, tapi kosong,” ujar Gulo usai sidang.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pasien rujukan dari RSUD Rembang ke Kudus telah diberangkatkan lebih dulu pada pukul 18.15 WIB, sedangkan kemacetan akibat pemblokiran jalan baru terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

“Artinya ambulans yang membawa pasien sudah berangkat jauh sebelum macet terjadi. Pada pukul 19.00 itu, pasien hampir sampai di Kudus. Jadi tidak ada relevansinya dengan pemblokiran jalan,” tegasnya.

Dengan demikian, Gulo menilai klaim penyidik yang menyebut pemblokiran jalan mengganggu ambulans tidak memiliki dasar fakta.

“Kalau penyidik menyebut ada ambulans terganggu akibat blokir jalan, itu nihil. Tidak benar,” katanya.

Ia bahkan menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Menurut saya dan rekan-rekan, ini adalah upaya kriminalisasi yang sengaja dipakai penyidik untuk menjerat Mas Botok dan Mas Teguh,” lanjut Gulo

Selain soal ambulans, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan kesaksian sopir ambulans, pemeriksaan oleh penyidik disebut telah selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, dalam dokumen BAP tertulis pemeriksaan baru dimulai pukul 16.00 WIB.

“Bayangkan saja, saksi mengatakan diperiksa selesai jam 3 sore, sementara di BAP justru ditulis mulai jam 4 sore. Ini yang benar yang mana?” ujar Gulo dengan nada tegas.

Ia menilai perbedaan waktu tersebut menjadi indikator bahwa BAP dibuat tidak sesuai fakta.

“Ini BAP akal-akalan. Indikator kuat bahwa penyidik tidak profesional. Kami pastikan akan menempuh langkah hukum terhadap penyidik yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam sidang hari ini, dari total sembilan saksi yang dijadwalkan hadir, baru dua saksi yang diperiksa, dan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan, rangkaian keterangan saksi semakin menguatkan dugaan bahwa sejak awal penyidikan diarahkan untuk menjerat Botok dan Teguh, bukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. (Juri/Jurnal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *