Hak Konsumen Diduga Dilanggar, Dealer Truk di Kudus Hadapi Gugatan Perdata

Jurnalindo.com, – Dugaan pelanggaran hak konsumen menyeret salah satu dealer truk di Kabupaten Kudus ke ranah hukum. PT Gunung Muria Kudus kini menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh konsumennya, Kusnadi, ke Pengadilan Negeri Kudus.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Kds, menyusul persoalan dalam pembelian satu unit Truk Mitsubishi FE74HDN tahun 2023 yang dinilai merugikan konsumen. Gugatan resmi didaftarkan pada 13 Januari 2026.

Didampingi kuasa hukumnya, Advokat dan Konsultan Hukum Hilmi Fachrudin, Kusnadi menempuh jalur hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Pihak konsumen mengaku telah melayangkan somasi berulang kali, namun tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak dealer.

“Gugatan ini kami ajukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami. Hingga saat ini, pihak dealer tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang jelas merugikan konsumen,” ujar Hilmi Fachrudin.

Dalam gugatan diungkapkan adanya dugaan cacat prosedural sejak awal transaksi. Meski kendaraan telah dibayar lunas, unit truk tersebut justru didaftarkan atas nama Koperasi Trans Muria Utama, tanpa persetujuan dari Kusnadi sebagai pembeli.

Akibatnya, hak konsumen untuk memperoleh STNK dan BPKB atas nama sendiri tidak terpenuhi. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.

“Karena tidak mendapatkan STNK dan BPKB atas nama klien kami, kendaraan tidak bisa digunakan. Kerugian yang dialami klien kami ditaksir mencapai Rp 499 juta, dan itu yang kami tuntut untuk dipertanggungjawabkan,” jelas Hilmi.

Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut PT Gunung Muria Kudus untuk mengembalikan dana serta membayar ganti rugi, sekaligus meminta adanya perbaikan sistem dan pelayanan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang dan merugikan masyarakat luas.

Selain menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses persidangan agar berlangsung secara transparan dan objektif.

Di sisi lain, Hilmi Fachrudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kudus yang dinilai cepat dan responsif dalam menerima serta memproses gugatan masyarakat.

“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan, khususnya bagi konsumen,” pungkasnya.(juri/jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *