Jurnalindo.com, – Sidang lanjutan perkara terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Rabu (14/1/2026), di Ruang Sidang Cakra.
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Juru Bicara PN Pati Kelas IA, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak 24 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang dibacakan pada 7 Januari 2026.
“Hari ini agendanya adalah tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Setelah itu, majelis hakim memerlukan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Retno.
Ia menambahkan, majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan sela yang akan digelar pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Pati, pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Parade, menegaskan bahwa Penuntut Umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
“Pada prinsipnya, kami menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, dan penolakan tersebut telah dibacakan dalam persidangan hari ini,” jelas Rendra kepada awak media.
Menurutnya, alasan penolakan tersebut karena substansi eksepsi yang diajukan sebagian besar telah masuk ke dalam pokok perkara. Padahal, eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP hanya mencakup persoalan kewenangan mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.
“Hal-hal yang disampaikan dalam eksepsi sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga tidak tepat dijadikan keberatan pada tahap ini,” pungkasnya.
Dengan demikian, kelanjutan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto kini menunggu putusan sela dari majelis hakim yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. (Juri/Jurnal)












