Pengguna IKD di Pati Tembus 112 Ribu, Disdukcapil Gencarkan Aktivasi Hingga Desa

Jurnalindo.com, – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pati terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Senin, 29 Desember 2025, tercatat sebanyak 112.090 warga telah mengaktivasi IKD atau sekitar 10,52 persen dari total penduduk di Bumi Mina Tani.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Wisnu Priyangga, menyebut angka tersebut meningkat dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

“Sekarang sudah hampir 11 persen. Pada September lalu masih sekitar 9,9 persen,” ujar Wisnu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, IKD memberikan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh data identitas kependudukan dapat diakses dalam satu aplikasi berbasis smartphone. Selain menggantikan fungsi KTP elektronik, IKD juga terintegrasi dengan layanan publik lainnya, seperti pajak dan BPJS.

“Ke depan IKD lebih praktis karena tidak perlu membawa dokumen fisik. Cukup ditunjukkan secara digital, dan layanan lainnya juga terhubung,” jelasnya.

Meski demikian, Wisnu mengakui masih ada tantangan dalam mendorong penggunaan IKD, khususnya pada kelompok usia di atas 50 tahun. Minimnya literasi digital dan keterbatasan perangkat menjadi alasan utama rendahnya minat di kelompok tersebut.

“Usia 17 hingga 40 tahun relatif antusias karena smartphone sudah menjadi kebutuhan. Tapi di atas 50 tahun masih banyak yang kesulitan atau belum menggunakan ponsel android,” katanya.

Disdukcapil Kabupaten Pati memastikan proses aktivasi IKD dilakukan secara aman dan langsung oleh pemilik identitas. Masyarakat diimbau tidak menanggapi pihak-pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk aktivasi IKD di luar kantor resmi.

“Kami tidak pernah menawarkan aktivasi melalui telepon atau pesan. Aktivasi harus dilakukan oleh yang bersangkutan di hadapan petugas,” tegas Wisnu.

Untuk memperluas jangkauan, aktivasi IKD kini dapat dilakukan di kantor Disdukcapil, kantor desa, kantor kecamatan, serta Mall Pelayanan Publik (MPP). Saat ini, Disdukcapil memfokuskan layanan jemput bola hingga tingkat desa.

Lebih lanjut, Wisnu menyampaikan bahwa Pemkab Pati tengah menyiapkan surat edaran guna mendorong seluruh instansi pemerintahan agar menerima dan menggunakan IKD seperti halnya KTP fisik.

“Jika sudah diterapkan di semua instansi, masyarakat akan merasa IKD memang dibutuhkan,” ujarnya.

Pada tahun 2026 mendatang, Disdukcapil Kabupaten Pati juga berencana memperluas pelayanan aktivasi IKD ke sekolah-sekolah dan perusahaan guna mempercepat transformasi layanan kependudukan digital di daerah. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *