Jurnalindo.com, – Kebuntuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati akhirnya terpecahkan setelah Bupati Pati Sudewo turun tangan langsung memediasi perbedaan pandangan antara serikat pekerja dan pengusaha. Hasilnya, UMK Pati untuk tahun mendatang disepakati sebesar Rp2,48 juta, atau mengalami kenaikan 6,55 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sudewo menjelaskan bahwa alotnya pembahasan di Dewan Pengupahan dipicu oleh kurangnya komunikasi informal sebelum rapat resmi digelar. Undangan yang bersifat mendadak membuat perundingan langsung berlangsung secara formal, sehingga memunculkan perdebatan keras antar pihak.
“Miskomunikasi karena rapatnya mendadak dan langsung formal, sehingga terjadi adu argumentasi. Seharusnya ada perundingan informal terlebih dahulu antara pekerja dan Apindo,” ujar Sudewo.
Untuk mengakhiri kebuntuan tersebut, Sudewo kemudian memfasilitasi dialog lanjutan dan menawarkan formulasi jalan tengah yang dinilai adil dan realistis. Dari proses tersebut, disepakati nilai variabel Alfa sebesar 0,76 sebagai dasar perhitungan UMK Pati.
Berdasarkan kesepakatan itu, UMK Pati ditetapkan sebesar Rp2.485.000, atau dibulatkan menjadi Rp2,48 juta. Sudewo menilai angka tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Pati.
“Kesejahteraan pekerja meningkat, namun daerah tetap menarik bagi investor. Keseimbangan ini yang kita jaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengungkapkan bahwa proses menuju kesepakatan berlangsung cukup panjang dan alot. Pasalnya, perbedaan usulan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tergolong cukup jauh.
“Apindo awalnya mengusulkan Alfa 0,6, sementara dari serikat pekerja meminta 0,9. Setelah difasilitasi Pak Bupati, akhirnya bertemu di angka 0,76,” jelas Bambang.
Meski belum sepenuhnya memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara ideal, Bambang menyebut kenaikan UMK Pati tersebut dapat diterima oleh perwakilan pekerja sebagai hasil kompromi bersama.
“Kenaikan UMK Pati sebesar 6,55 persen ini merupakan hasil tengah yang disepakati bersama,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)










