Jurnalindo.com, – Hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2026. Keterlambatan ini diakui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati lantaran masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan masih mengikuti sosialisasi kebijakan penetapan upah minimum secara daring.
“Masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Intinya saat ini ada sosialisasi bersama pemerintah pusat terkait kebijakan pengupahan,” ujar Bambang, Rabu (17/12/2025).
Ia mengakui, pengumuman UMK tahun 2026 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya sudah ditetapkan paling lambat 30 November.
Menurut Bambang, penetapan UMK Pati baru bisa dilakukan setelah adanya keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah. Namun hingga kini, formula yang akan digunakan pemerintah pusat juga belum dipastikan.
“Kita belum tahu persis regulasi dari Kemenaker seperti apa. Yang jelas UMK kabupaten baru bisa ditetapkan setelah UMP provinsi keluar,” jelasnya.
Saat ini, wacana regulasi yang akan digunakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur perhitungan kenaikan upah dengan rentang nilai alpha antara 0,1 hingga 0,7. Skema ini berbeda dengan tahun 2024 lalu, di mana terdapat diskresi Presiden yang menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
“Kalau dulu ada diskresi Presiden, langsung naik 6,5 persen. Sekarang kembali ke rumus, sehingga perlu pembahasan panjang terkait penentuan alpha,” paparnya.
Disnaker Pati berharap agar UMK tahun 2026 tetap mengalami kenaikan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja, di tengah tekanan biaya hidup yang semakin berat.
Penetapan upah nantinya akan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
“Kita berdoa agar UMK tahun depan naik dan regulasinya menjadi win-win solution antara perusahaan dan buruh,” tandas Bambang.
Sebagai informasi, UMK Pati tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.332.350, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp 2.190.000.
Sementara itu, sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Pati telah menyuarakan tuntutan kenaikan upah. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengusulkan kenaikan hingga 21 persen, sedangkan Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) mengusulkan kenaikan 6,5 persen. (Juri/Jurnal)












