Bupati Sudewo Serahkan SK 3.523 PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Honorer di Tengah Tekanan APBD

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Bupati Pati, Sudewo, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.523 pegawai di Alun-Alun Pati, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan SK tersebut mencakup PPPK Paruh Waktu dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga guru, dan tenaga kesehatan.

Dalam sambutannya, Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Ini adalah komitmen kami. Mereka sudah lama mengabdi dan sudah ada surat dari Kemenpan RB yang memperbolehkan pemerintah daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Maka kami segera mengusulkan,” tegas Sudewo.

Sudewo menjelaskan, Pemkab Pati sebelumnya mengusulkan 3.527 tenaga honorer, namun terdapat empat orang yang gugur, dengan rincian dua meninggal dunia, satu tersandung kasus pidana, dan satu ijazahnya dinyatakan tidak valid.

Meski kondisi keuangan daerah sedang tidak ideal, Sudewo menegaskan Pemkab Pati tetap berupaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi para honorer.

“Kondisi ekonomi APBD kita memang kurang bagus. Tapi kami tetap memberikan perhatian dan mengambil langkah mengangkat mereka sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sudewo memastikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada tahun 2025 saja. Pemerintah daerah, kata dia, akan melanjutkan kebijakan ini pada 2026, 2027, dan tahun-tahun berikutnya, bahkan membuka peluang penambahan penghasilan jika kondisi APBD membaik.

“Kalau nanti APBD kita sudah membaik, insyaallah akan ada tambahan bagi mereka,” imbuhnya.

Bupati juga berharap para penerima SK dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional, sehingga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pati terus meningkat.

Adapun formasi terbanyak dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun ini berasal dari tenaga teknis, yang jumlahnya mencapai sekitar 2.900 orang.

Sudewo juga menyinggung adanya sebagian PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah mendaftar CPNS melalui jalur pusat, yang secara aturan otomatis gugur dari daftar PPPK Paruh Waktu.

“Kami tetap mengusulkan ke Kemenpan RB pada November lalu agar mereka dimasukkan ke PPPK Paruh Waktu. Tugas kami adalah mengusulkan, keputusan ada di pusat,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *