Jurnalindo.com, – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati tahun 2026 menguat setelah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya meminta Pemkab Pati menaikkan upah menjadi Rp 3.060.000, atau naik 21 persen dari nilai sebelumnya. Tuntutan itu disampaikan langsung kepada Bupati Pati, Sudewo, dalam audiensi pada Selasa (2/12/2025).
Ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi, menjelaskan bahwa angka Rp 3,06 juta tersebut merupakan hasil penghitungan berdasarkan survei kepuasan layanan (KL) di empat pasar utama: Pasar Puri, Juwana, Tayu, dan Trangkil. Survei ini digunakan sebagai pendekatan baru untuk mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan.
“Kami mengajukan usulan upah sebesar Rp 3.060.000. Persentase kenaikan 21 persen ini mengikuti hasil putusan MK 168, yang menginstruksikan penggunaan survei KL sebagai dasar pengupahan tahun 2026,” tegas Yopi.
FSPMI berharap data yang mereka bawa dapat menjadi acuan Pemkab Pati dalam pembahasan UMK, mengingat serikat tersebut tidak menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kami tidak berada di struktur Dewan Pengupahan, jadi tidak bisa mengawal proses secara langsung. Namun konsep ini kami serahkan agar menjadi bahan kajian pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, perkembangan industri di Pati yang kini meluas ke sektor garmen, tekstil, hingga manufaktur alas kaki semestinya dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan buruh.
Ia menilai sektor usaha sudah semakin bervariasi dan sebagian memiliki kemampuan finansial yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
FSPMI menyoroti belum adanya kejelasan jadwal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan pada 8 Desember 2025, serta UMK pada 15 Desember 2025. Kondisi itu dikhawatirkan memperpanjang ketidakpastian di kalangan buruh maupun perusahaan.
“Kalau sampai molor, buruh akan semakin tidak punya gambaran untuk kebutuhan tahun depan. Karena itu survei KL kami dorong untuk digunakan sebagai acuan tambahan,” tutur Yopi.
Dengan usulan tersebut, FSPMI berharap Pemkab Pati dapat mengambil keputusan yang mempertimbangkan beban hidup pekerja sekaligus dinamika industri di daerah.
Mereka menegaskan bahwa apapun keputusan akhir Dewan Pengupahan, usulan ini merupakan masukan penting untuk memperkuat formulasi UMK pada tahun-tahun berikutnya. (Juri/Jurnal)












