Jurnalindo.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menertibkan posko yang didirikan Aliansi Masyarakat Peduli Bersama (AMPB) pada jumat (28/11/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Penertiban dilakukan setelah posko tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP Pati, Wijanarko, mengatakan bahwa dalam Perda tersebut, khususnya pada Pasal 7, terdapat aturan yang melarang pendirian bangunan liar seperti tenda di area publik yang termasuk zona terlarang.
“Acuan kami adalah Perda Nomor 7 Tahun 2018. Di Pasal 7 disebutkan larangan mendirikan bangunan liar, termasuk tenda, di area publik tertentu,” jelasnya saat tersambung pada saluran telepon, pada Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan langsung ketika menemukan pelanggaran yang bersifat kasat mata.
“Tadi malam kami melakukan penertiban pukul 19.00. Tindakan itu dapat dilakukan saat itu juga karena ada pelanggaran jelas,” ujar Wijanarko.
Ia menambahkan, dalam penertiban tersebut pihak kepolisian turut hadir untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi keributan.
“Polri bertugas menjaga stabilitas keamanan agar tidak terjadi gesekan. Kalau Polri penegak undang-undang, kami penegak Perda untuk ketertiban Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)












