Mendagri Tito Karnavian Nilai Wajar Surat Ketidakmampuan Bupati Aceh Tengah Tangani Darurat Bencana

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mempersoalkan diterbitkannya 9Sumber foto : Tempo.co)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mempersoalkan diterbitkannya 9Sumber foto : Tempo.co)

Jurnalindo.com, – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mempersoalkan diterbitkannya Surat Pernyataan Ketidakmampuan Upaya Penanganan Darurat Bencana oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga. Surat dengan nomor 360/3654BPBD/2025, yang diteken pada 27 November 2025 itu, merupakan respons atas kondisi lapangan yang sangat memprihatinkan akibat banjir bandang dan tanah longsor.

“Kalau kemudian mereka menyatakan tidak mampu, itu wajar, kami tidak marah karena mengetahui bagaimana kondisi dan situasinya,” ujar Tito kepada Tempo, Ahad, 30 November 2025.

Situasi Aceh Tengah Dinilai Memprihatinkan

Tito menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Aceh Tengah mengalami kerusakan parah. Banyak ruas jalan dan jembatan penghubung putus, membuat mobilitas warga maupun tim penyelamat lumpuh total. Kondisi isolasi ini turut menghambat distribusi logistik dan evakuasi korban.

Selain itu, ribuan warga terdampak membutuhkan bantuan logistik, sementara pemerintah kabupaten tidak memiliki sarana memadai seperti helikopter atau pesawat untuk mengangkut kebutuhan darurat.

“Termasuk untuk membuka atau membangun ruas jalan, itu membutuhkan alat berat. Jadi wajar jika mereka menyatakan tidak mampu, karena memang kondisinya terisolir,” kata Tito, yang juga mantan Kapolri.

Isi Surat Pernyataan Bupati Aceh Tengah

Tempo memperoleh salinan surat pernyataan yang diterbitkan oleh Bupati Haili Yoga. Surat tersebut memuat tiga poin pokok:

  1. Penetapan status darurat bencana, dengan dampak berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menyebabkan 15 korban jiwa serta 3.123 kepala keluarga mengungsi.

  2. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana mengingat situasi yang berpotensi menambah jumlah korban.

  3. Pernyataan tersebut diterbitkan agar dapat digunakan sebagai dasar permohonan bantuan dan langkah penanganan lebih lanjut.

Surat ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah telah mencapai batas kemampuan dalam menangani bencana besar yang melanda wilayahnya.

Bencana Melanda Tiga Provinsi di Sumatera

Banjir bandang dan tanah longsor yang memporak-porandakan Aceh Tengah merupakan bagian dari rangkaian bencana besar yang menimpa tiga provinsi di Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat, 28 November 2025:

  • 174 orang meninggal dunia

  • 12.546 kepala keluarga mengungsi

Kepala BNPB Suharyanto menyebut bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan korban meninggal terbanyak (116 orang), disusul Aceh (35 orang) dan Sumatera Barat (23 orang). Ia menegaskan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui seiring proses pencarian dan evakuasi.

Pemerintah Pusat Siap Ambil Alih Langkah Darurat

Dengan adanya surat ketidakmampuan dari pemerintah daerah, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan siaga penuh untuk mengambil peran lebih besar dalam penanganan darurat. Hal itu mencakup pengerahan personel, alat berat, helikopter, serta pembukaan akses jalan ke wilayah-wilayah terisolasi.

“Tentunya pemerintah pusat siap membantu, dengan ada atau tidaknya surat pernyataan tersebut,” kata Tito. (Sumber : Tempo.co/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *