Jurnalindo.com, – Kasus penipuan investasi kapal yang menjerat Utomo kembali memanas. Meski telah divonis bersalah dan merugikan Siti Fatimah Al Zana hingga Rp1,75 miliar, Utomo yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pati tetap mengajukan banding untuk meringankan vonisnya. Sidang lanjutan banding tersebut digelar pada Kamis (27/11/2025) di Pengadilan Negeri Pati.
Namun, langkah banding itu justru dibayangi temuan baru yang memojokkan Utomo. Kuasa hukum tergugat, Nimeroldin Gulo, mengungkap adanya kwitansi yang diduga dipalsukan oleh Utomo sebagai bagian dari skema investasi kapal KM Sampurna Jati Mandiri.
Gulo yang akrab disapa Bang Gule menjelaskan bahwa kwitansi tersebut ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pihak penggugat tanpa diketahui oleh korban, Zana.
“Ini bukti kuitansi yang ditulis sendiri dan ditandatangani sendiri oleh istri penggugat. Isinya seolah-olah telah menerima Rp1,7 miliar sebagai saham kapal dari total kesepakatan Rp7 miliar,” ungkapnya.
Tidak hanya kwitansi, Gule juga membawa bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan dokumen palsu.
Dalam pesan tersebut, terdapat pernyataan bahwa kuitansi akan dibawa ke notaris untuk kepentingan kepemilikan saham padahal menurut Gule, dokumen itu tidak sah dan tidak berlaku.
“Ada WA yang mengakui itu saham kepemilikan oleh tergugat. Ini harus dibantah karena kuitansi itu sebenarnya kosong,” tegasnya.
Pada persidangan, tim kuasa hukum tergugat menyerahkan tiga bukti penting, yakni:
1. Bukti penerimaan laporan dari Polda Jateng
2. Surat penyitaan
3. Salinan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada Utomo
Minggu depan, pihak tergugat berencana menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat bantahan terhadap dalil penggugat.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat memilih bungkam dan enggan memberikan komentar kepada wartawan mengenai dugaan pemalsuan kuitansi tersebut. (Juri/Jurnal)












