Jurnalindo.com, – Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menetapkan kebijakan baru terkait skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mulai tahun 2026, seluruh pengajuan KUR—baik pertama maupun seterusnya—akan menggunakan bunga flat 6 persen tanpa kenaikan bertahap seperti aturan sebelumnya.
Kebijakan ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Akhiri Skema Bunga Berjenjang, Semua Jadi 6 Persen
Maman menjelaskan bahwa skema bunga berjenjang yang selama ini diterapkan akan dihapus. Sebelumnya, bunga KUR meningkat pada setiap pengajuan ulang:
-
KUR pertama: 6%
-
KUR kedua: 7%
-
KUR ketiga: 8%
-
KUR keempat: 9%
Mulai 2026, semuanya menjadi flat 6 persen.
“Sekarang semua sama 6 persen,” ujar Maman.
“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen.”
Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha.
Sejalan dengan Arahan Presiden dan Komite Pembiayaan UMKM
Maman mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden melalui Komite Pembiayaan, yang berkoordinasi bersama Kemenko Perekonomian dan seluruh anggota Komite Pembiayaan UMKM. Tujuannya adalah memberikan stimulus dan afirmasi kepada dunia usaha agar ekonomi nasional bergerak lebih cepat.
“Ini berdasarkan arahan Pak Presiden melalui Pak Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto… kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi,” jelas Maman.
Program KUR 2025: Bunga Ringan, Proses Mudah
Sebagai informasi, Program KUR 2025 merupakan program pembiayaan pemerintah untuk mendukung UMKM dengan target penyaluran Rp 300 triliun. Bunga KUR saat ini sudah tergolong ringan, yaitu 6 persen per tahun, dan diharapkan semakin menarik minat pelaku usaha setelah skema baru berlaku tahun depan.
Syarat dasar pengajuan KUR 2025 antara lain:
-
Warga Negara Indonesia
-
Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
-
Memiliki usaha minimal 6 bulan
-
Menyertakan dokumen seperti KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pengajuan dapat dilakukan secara online maupun dengan mendatangi kantor cabang bank penyalur.
Kebijakan bunga flat 6 persen ini diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan UMKM, mempercepat ekspansi usaha, dan pada akhirnya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026. Pemerintah menilai penyederhanaan skema bunga akan membuat KUR lebih inklusif dan lebih mudah dijangkau oleh seluruh pelaku UMKM di Indonesia. (Nada/JawaPos.com)












