Jurnalindo.com, – Pemerintah resmi menetapkan skema bunga tunggal 6 persen untuk seluruh jenis pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Januari 2026. Kebijakan tersebut merupakan keputusan penting dari Rapat Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 17 November 2025.
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam aturan penyaluran KUR, khususnya dalam hal suku bunga dan pembatasan pengajuan.
Pembatasan Pengajuan KUR Dihapus Total
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa peraturan mengenai batas maksimal pengajuan KUR—yang sebelumnya hanya dapat diambil hingga empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan—resmi dicabut mulai 2026.
“Kalau selama ini KUR itu dibatasi pengambilannya sampai empat kali saja, sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas,” ujar Maman.
Dengan penghapusan pembatasan ini, debitur dapat mengajukan KUR berulang kali selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bunga Berjenjang Berakhir, Berlaku Tarif Flat 6 Persen
Selain menghapus batas pengajuan, pemerintah juga menghapus skema bunga berjenjang yang selama ini membuat bunga meningkat pada setiap pengajuan berikutnya. Mulai 2026, seluruh pengajuan KUR — baik pertama, kedua, maupun seterusnya — akan dikenakan bunga flat 6 persen.
“Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen,” kata Maman.
Aturan baru ini akan dituangkan dalam revisi Permenko Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Target Penyaluran KUR 2026 Naik Menjadi Rp 320 Triliun
Pemerintah juga menetapkan target penyaluran KUR tahun 2026 sebesar Rp 320 triliun, meningkat dari target 2025 yang mencapai Rp 286,61 triliun. Dari total tersebut, porsi penyaluran untuk sektor produksi akan diperkuat menjadi 65 persen, naik dari capaian tahun ini yang sudah mencapai 60,7 persen.
Maman menegaskan bahwa pencapaian 2025 menjadi titik penting bagi pemerintah.
“Pemerintah menargetkan tahun ini tutup di 61 persen,” ujarnya.
Alasan Penyesuaian: Stabilitas Akses Pembiayaan UMKM
Airlangga menjelaskan bahwa perubahan kebijakan dilakukan untuk menyesuaikan program KUR dengan dinamika kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
“Sebelumnya kita punya regulasi KUR itu dibatasi perpanjangannya, karena akan didorong untuk menarik debitur-debitur baru. Nah oleh karena itu dalam regulasi ke depan dengan situasi perekonomian saat sekarang, kita tetapkan single tarif yaitu 6 persen,” kata Airlangga.
Ia menambahkan bahwa sektor produksi, pertanian, dan perdagangan berorientasi ekspor tetap menjadi prioritas utama. Debitur yang memenuhi kriteria dapat kembali menarik KUR.
“Jadi itu bisa terus ditarik kembali,” tegasnya.
Instruksi Percepatan Penyaluran
Pemerintah juga meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM untuk mempercepat penyaluran KUR, terutama ke sektor produksi. Percepatan ini dianggap penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
Dengan perubahan besar ini, pemerintah berharap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM semakin mudah dan terjangkau, serta semakin banyak usaha kecil yang mampu naik kelas dan menopang perekonomian Indonesia. (Nada/Kompas.com)












