Jurnalindo.com, – Sejumlah aktivis Kabupaten Pati melakukan langkah lobi kepada Bupati Pati Sudewo untuk meminta dibukanya proses rekonsiliasi bagi Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kini menjadi tersangka dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah aksi unjuk rasa di Alun-alun Pati.
Pertemuan tersebut berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati pada Senin (17/11/2025). Para aktivis diterima langsung oleh Bupati Sudewo dalam pertemuan tertutup di ruang kerjanya. Tidak ada pihak AMPB, keluarga tersangka, maupun pendamping hukum yang hadir dalam audiensi itu.
Sumadi, salah satu perwakilan aktivis, mengungkapkan bahwa langkah tersebut dilakukan karena rasa keprihatinan mereka terhadap nasib Botok cs. Menurutnya, para aktivis AMPB selama ini berjuang menyuarakan aspirasi masyarakat Pati.
“Kami merasa prihatin dengan Botok Cs. Mereka berjuang untuk masyarakat Pati. Dengan kondisi mereka dipenjara, kami terpanggil agar ada keringanan bahkan dibebaskan,” ujar Sumadi.
Sumadi menegaskan bahwa meski dirinya tidak tergabung dalam AMPB, namun ia menilai hukuman yang mengancam para aktivis itu terlalu berat.
Dalam pertemuan itu, para aktivis mengaku mendapat respons positif dari Bupati Sudewo. Menurut Sumadi, Sudewo membuka ruang dialog dan bersedia terlibat dalam proses rekonsiliasi sebagai upaya meringankan posisi hukum Botok cs.
“Upaya kami rekonsiliasi dijawab dengan kesediaan Pak Bupati. Rekonsiliasi ini dalam upaya meringankan atau membebaskan Botok cs,” katanya.
Namun demikian, Sudewo menolak keras jika dirinya disebut sebagai pihak yang memenjarakan para aktivis AMPB.
Sudewo menegaskan bahwa penahanan maupun pembebasan seseorang adalah ranah aparat penegak hukum, bukan kewenangan eksekutif daerah. Ia meminta agar tidak muncul narasi yang memojokkan dirinya dalam kasus ini.
“Jangan diframing yang memasukkannya Sudewo, yang mengeluarkan Sudewo. Botok cs di luar kewenangan saya dan tidak ada kompetensi saya. Apalagi kalau disebut ada rekayasa atau kriminalisasi,” tegasnya.
Usai audiensi, Sumadi menyampaikan pihaknya akan segera menjalin komunikasi intens, tidak hanya dengan Bupati Sudewo, tetapi juga dengan Polresta Pati agar mekanisme rekonsiliasi dapat segera dibahas dan dijalankan.
“Langkah selanjutnya kita bangun komunikasi intens ke Bupati dan Polresta,” ujarnya.
Botok, Teguh Istiyanto, dan seorang sopir berinisial I ditangkap aparat setelah aksi AMPB mengawal sidang paripurna terkait pemakzulan Bupati Pati. Dalam sidang tersebut, DPRD memilih memberi kesempatan Sudewo memperbaiki kinerja sehingga pemakzulan gagal.
Kekecewaan massa AMPB memuncak dan mereka melakukan aksi blokir Jalan Pantura Pati–Rembang selama kurang lebih 15 menit. Tindakan inilah yang kemudian dijadikan dasar kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Juri/Jurnal)












