KAPI Desak Presiden Prabowo Hentikan Kriminalisasi Warga Penyampai Aspirasi

Jurnalindo.com, – Penetapan tersangka terhadap dua warga Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, oleh Polres Pati menuai kritik tajam.

Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

Keduanya merupakan bagian dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi di Jalur Pantura Pati–Rembang, memprotes keputusan DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sadewo. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 192 ayat (1), Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP.

Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran, menyebut tindakan aparat sebagai bentuk “Kill The Messenger” terhadap rakyat yang berani bersuara.

“Penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan pasal yang digunakan tidak relevan. Ini preseden buruk bagi kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Anggota KAPI, Ricky Kristiatno, menilai penetapan tersangka terhadap aksi warga yang berlangsung hanya 15 menit sebagai bentuk ketidakadilan.

“Kalau itu dianggap kejahatan, bagaimana dengan kemacetan akibat banjir rob yang berlangsung berhari-hari?” katanya.

KAPI mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan, memerintahkan Polda Jateng dan Polres Pati membebaskan para aktivis, serta menghentikan praktik pembungkaman terhadap warga yang menyampaikan aspirasi. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *