Pemkab Segera Sahkan SK 3.523 PPPK Paruh Waktu

Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten Pati segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) bagi 3.523 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Proses penetapan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditargetkan rampung pada Desember 2025 mendatang.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Pati, Aziz Muslim, mengungkapkan, sebelumnya ada 3.550 calon peserta yang melalui tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Namun, 23 orang gagal melengkapi persyaratan sehingga hanya 3.527 yang diajukan ke BKN. Dari angka itu, 4 calon batal karena meninggal dunia, persoalan ijazah tidak valid, dan kasus hukum.

“Setelah penetapan ini, para PPPK Paruh Waktu akan menerima SK dan mulai digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026,” jelas Aziz saat ditemui pada Selasa, 4 November 2025.

Saat ini, para calon masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing sambil menunggu proses administrasi selesai. BKPSDM juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna menyiapkan mekanisme penggajian mereka.

Adapun rincian calon PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat terdiri dari 2.878 tenaga teknis, 243 tenaga guru, dan 402 tenaga kesehatan.

Kendati demikian, pihaknya berharap langkah ini dapat memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Pati. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *