Jurnalindo.com, – Kuasa Hukum saksi korban, Tandyono Adhi Triutomo, menegaskan pihaknya terus mengawal kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh oknum pengawal pribadi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, di Gedung DPRD Pati.
Menurutnya, keterangan tambahan sudah disampaikan kepada penyidik. Termasuk keterangan dari saksi korban, saksi pelapor, hingga dua saksi peristiwa yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti berupa rekaman video juga telah diserahkan untuk memperkuat proses hukum.
“Alhamdulillah kita sudah menyampaikan keterangan ke penyidik. Harapannya kasus ini bisa diungkap secara utuh, termasuk siapa aktor yang memerintahkan hingga ada pengawal pribadi yang bertindak arogan terhadap rekan-rekan media,” ujarnya saat ditemui di Polresta Pati, Rabu Malam (10/9/2025).
Ia menekankan, perkara ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan semata. Polisi diminta menelusuri lebih jauh siapa pihak yang membawa pengawal pribadi itu masuk ke kantor dewan.
“Dalam hukum pidana ada yang disebut dader (pelaku langsung) dan juga pihak yang menyuruh. Jadi targetnya bukan hanya pelaku fisik, tapi juga aktor intelektual dibalik tindakan tersebut,” jelasnya.
Tandyono menambahkan, penanganan kasus kini sudah berada pada tahap kelengkapan berkas. Dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada, ia berharap perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sudah lengkap semua bahannya, insyaallah tinggal dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, kami tetap akan kawal bersama-sama agar tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya. (Juri/Jurnal)