Anak Pejabat di Pati Dilaporkan Polisi karena Diduga Lakukan Bullying Berat

Jurnalindo.com, – Seorang pelajar berinisial S, yang diketahui anak dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus bullying dan perundungan terhadap teman sekolahnya di SMA Negeri 3 Pati.

Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Kristoni Duha, peristiwa itu terjadi pada September 2024 lalu. Namun laporan resmi ke Polresta Pati baru diajukan pada Oktober 2024.

“Korban M difitnah dan dihina dengan sebutan anak haram. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar,” ungkap Kristoni, Rabu (10/9/2025).

Akibat perundungan tersebut, korban mengalami trauma psikis berat hingga harus dirawat di rumah sakit dan tidak bisa melanjutkan aktivitas sekolah secara normal.

Kasus ini juga berdampak pada terduga pelaku. S diketahui telah pindah sekolah dari SMA Negeri 3 Pati ke SMA Negeri 1 Pati.

Kristoni menambahkan, upaya mediasi yang dilakukan pihak keluarga korban agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak berhasil.

“Orang tua S disebut menolak bertemu dan bahkan bersikap arogan,” tegasnya.

Jika terbukti bersalah, S dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

“Kami menegaskan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi keadilan bagi korban,” tandas Kristoni. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *