Jurnalindo.com – Saat berkunjung ke Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8), Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto memaparkan kepada para siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang terkait kewenangan MPR.
Yandri menjelaskan seperti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, bahwa ada tugas MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amendemen UUD Tahun 1945, yaitu melantik presiden dan wakil presiden.
“Ini tugas mulia dan paling pokok. Selain itu, wewenang MPR yang tetap ada sebelum dan setelah amendemen adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945,” kata Yandri.
Sebelum amendemen UUD 1945, Ia menjelaskan MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang wewenang untuk memilih presiden dan wapres serta membuat dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Namun, menurut dia, pada era reformasi MPR tidak lagi memilih presiden dan wapres serta tidak membuat dan tidak menetapkan GBHN lagi. Dia menjelaskan saat era reformasi, arah pembangunan ditentukan oleh visi dan misi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota; bukan dengan GBHN seperti pada masa orde baru.
“Hal demikian menimbulkan adanya ketidaksinambungan pembangunan. Lalu, pimpinan MPR di era kepemimpinan Taufik Kiemas dan Zulkifli Hasan memikirkan kembali pedoman pembangunan negara,” jelasnya.
Aspirasi itu, menurut Yandri, selanjutnya menjelma dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang modelnya seperti GBHN.
Dia menjelaskan pimpinan MPR telah menerima kajian dari Badan Pengkajian MPR yang membahas PPHN. Saat ini, hal itu masih dalam proses pembahasan apakah akan dimasukkan dalam UUD melalui amendemen atau Ketetapan MPR.
“Ada pula yang menyebut cukup dengan undang-undang atau konvensi ketatanegaraan. Semua aspirasi dari fraksi dan kelompok DPD akan kita terima,” ujarnya.
Rencananya pada September 2022, PPHN akan dibawa ke Sidang MPR dan di forum tersebut landasan hukum PPHN akan ditetapkan, kata Yandri.
(ara/va)