Jurnalindo.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pembatasan gerak tersangka dalam proses penegakan hukum.
Tak hanya itu, Menteri Agus juga membuka peluang untuk mencabut paspor dua buronan kasus korupsi lainnya, yakni Harun Masiku dan Jurist Tan, jika memang diperlukan.
“Kalau memang perlu ya kita cabut juga. Gak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Gak ada masalah,” ujar Agus kepada wartawan seusai menghadiri Rapat Koordinasi Kementerian Imipas di sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). dilansir dari detik.com
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sementara itu, Harun Masiku dan Jurist Tan masih menjadi buronan aparat dan keberadaan mereka hingga kini belum terdeteksi secara pasti.
Agus menegaskan, pencabutan paspor merupakan kewenangan negara untuk membatasi ruang gerak tersangka atau buronan yang berpotensi melarikan diri ke luar negeri.
“Kita siap mendukung penuh langkah-langkah hukum, termasuk pencabutan dokumen keimigrasian jika itu bisa mempercepat proses penangkapan dan penuntasan kasus,” tegasnya.
Langkah tegas Kementerian Imipas ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para tersangka dan buronan kasus korupsi, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jurnal/Mas