Jurnalindo.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 200 ribu kepala keluarga (KK) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) usai terindikasi bermain judi online. Langkah tegas ini menuai dukungan dari DPR RI, khususnya dari Komisi VIII yang membidangi urusan sosial.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kemensos yang dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol), terutama di kalangan penerima manfaat bansos.
“Saya mendukung langkah pemerintah dalam mencoret 200 ribu KK yang terindikasi terlibat judi online dari daftar penerima bantuan sosial. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Singgih kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). dilansir dari detik.com
Menurutnya, bantuan sosial adalah hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan harus dijaga agar tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan seperti judi online. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lanjutan agar praktik serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Kemensos melakukan pemadanan data antara penerima bansos dan daftar individu yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judol. Hasilnya, sebanyak 200 ribu KK terbukti bermain judi online dan langsung dicoret dari daftar penerima bantuan.
Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menegaskan pentingnya pemberantasan judi online, terutama setelah ditemukan sejumlah kasus tragis akibat praktik tersebut.
Kemensos menyatakan akan terus menyisir data penerima bansos untuk memastikan hanya masyarakat miskin dan rentan yang menerima bantuan dari negara.
Jurnal/Mas