Polsek Kayen Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Pemandian Sumur Asem, Korban Kini Bisa Tenang

Jurnalindo.com, – Polsek Kayen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area pemandian Sumur Asem Kemis, Desa Kayen, Kabupaten Pati. Pelaku berinisial HR (48), warga Desa Sarimulyo, berhasil diringkus setelah menjual motor curian kepada pihak lain.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, Ambar Sutami (49), memarkir motor Honda Vario 160 warna putih di depan pintu masuk tempat pemandian.

Usai mandi, korban mendapati kendaraannya raib disertai tas yang terbuka dan hilangnya sejumlah barang penting seperti STNK dan ponsel.

“Korban melapor malam harinya dan kami langsung melakukan penyelidikan. Motor ditemukan di tangan saksi yang membelinya tanpa tahu motor tersebut hasil curian.”ungkap AKP Parsa selalu Kapolsek Kayen

Penyidik kemudian menangkap HR pada Senin, 28 Juli 2025 di rumahnya. Polisi menyita motor, STNK, dan dokumen angsuran sebagai barang bukti. HR kini menjalani pemeriksaan terkait kasus ini dan kemungkinan keterlibatan dalam tindak pencurian lain.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas AKP Parsa.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika hendak meninggalkan sepedah motor.

“Jangan tinggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka dan jangan biarkan kunci motor menempel saat kendaraan ditinggal. Ini demi menghindari niat jahat pelaku kriminal.”himbaunya

Selain itu, pihaknya memberi apresiasi, kepada masyarakat yang telah menginformasikan sehingga pelaku bisa segera tertangkap.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan bekerja sama dengan kepolisian. Sinergi ini sangat penting untuk keberhasilan pengungkapan kasus.”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *