News  

Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen, Berlaku Sampai 31 Agustus 2025

referensi gambar dari (i.headtopics.com)
referensi gambar dari (i.headtopics.com)

Jurnalindo.com – Kabar baik datang bagi warga Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen. Kebijakan ini mulai berlaku dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-498 Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global. Potongan pajak BBM ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran warga dan menjaga daya beli masyarakat.

“Kenapa itu diberikan keringanan? Keringanan diberikan sampai dengan tanggal 31 Agustus. Karena saya melihat, penerimaan Jakarta dibandingkan dengan daerah lain cukup baik. Sampai Juli ini penerimaan sudah mencapai lebih dari 53 persen,” kata Pramono dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). dilansir dari detik.com

Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi masyarakat Jakarta terhadap pembangunan kota. Selain itu, dengan potongan pajak ini, diharapkan terjadi stabilitas harga transportasi dan logistik yang dapat berdampak positif bagi perekonomian secara umum.

Langkah Pemprov DKI ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama pelaku usaha transportasi dan logistik, serta masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Mereka menilai kebijakan ini sangat membantu di tengah harga BBM yang fluktuatif dan tekanan ekonomi yang belum mereda.

Dengan kebijakan ini, warga Jakarta diimbau untuk memanfaatkan momen potongan pajak ini sebaik mungkin sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Agustus 2025.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *