Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten Pati mulai melakukan pemutakhiran data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Terpadu Sistem Elektronik Nasional (DTSEN) sebagai upaya memastikan bantuan sosial sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Pemutakhiran data ini menjadi langkah penting untuk menonaktifkan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang tidak lagi memenuhi syarat.
Sedangkan Prosesnya telah berkolaborasi berbagai pihak, antara lain petugas PKH, Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, camat, kepala desa, serta operator data di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa validasi data adalah kunci utama agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan mengurangi risiko penyimpangan.
“Mereka yang berhak harus terdata, sementara yang tidak berhak harus dievaluasi,” ujarnya.
Pemutakhiran data dipercepat lantaran Pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu akhir Juli 2025 untuk menyelesaikan proses pemutakhiran ini, sehingga pihaknya meminta seluruh pihak di lapangan bekerja secara aktif dan kolaboratif.
“Dengan data yang akurat, diharapkan program bantuan sosial di Kabupaten Pati berjalan lebih efektif dan membantu masyarakat miskin secara tepat waktu dan tepat sasaran, sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)