News  

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Ini Alasan Hakim

referensi gambar dari (indojpnn.net)
referensi gambar dari (indojpnn.net)

Jurnalindo.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7/2025), dan menarik perhatian publik karena hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan unsur-unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijadikan dasar dakwaan terhadap Tom. Salah satu poin penting dalam pertimbangan tersebut adalah bahwa Tom Lembong mengetahui bahwa penerbitan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun menyadari adanya pelanggaran, Tom tetap menerbitkan izin tersebut.

“Yang bersangkutan paham betul bahwa penerbitan izin impor tersebut bertentangan dengan aturan. Namun, izin tetap diterbitkan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar hakim dalam persidangan. dilansir dari detik.com

Hakim pun mengakui bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi atau menikmati hasil korupsi dari kebijakan yang diambilnya. Namun, dalam hukum tindak pidana korupsi, perolehan keuntungan bukan satu-satunya tolok ukur tindak pidana. Unsur penyalahgunaan wewenang dan akibat kerugian negara tetap menjadi dasar penjatuhan hukuman.

“Meski tidak menikmati hasil korupsi, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara,” lanjut hakim.

Vonis 4,5 tahun penjara juga disertai dengan pidana denda serta pencabutan hak politik selama beberapa tahun setelah menjalani masa hukuman. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun tetap menunjukkan bahwa pengadilan menilai serius pelanggaran prosedur yang dilakukan Tom dalam jabatannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Tom Lembong belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tom sendiri tampak tenang saat mendengarkan vonis dan memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada media.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam jabatan publik tidak hanya diukur dari niat atau keuntungan pribadi, tetapi juga dari ketaatan terhadap aturan dan tanggung jawab atas dampak kebijakan yang diambil.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *