Jurnalindo.com – Bareskrim Polri resmi menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), adalah asli. Pernyataan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dokumen yang kini akan menjadi bagian penting dalam analisis penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Betul, hasil forensik Bareskrim Polri akan jadi bahan analisis. Karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah beredar tudingan di ruang publik yang menyebut bahwa ijazah pendidikan Presiden Jokowi palsu. Merespons tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut secara langsung ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kini menangani kasus tersebut dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. dilansir dari detik.com
Dengan pernyataan resmi dari Bareskrim mengenai keaslian ijazah, penyidik akan memiliki dasar kuat dalam melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden Jokowi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, penyidikan terus berjalan dan pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jurnal/Mas