Jurnalindo.com, – Bupati Pati, Sudewo, menggelar audiensi bersama pengusaha sound system pada Senin (2/6/2025) malam di Kantor Bupati Pati.
Pertemuan ini juga dihadiri Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi serta para pemilik sound system di Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sound horeg yang sempat dilarang kini diperbolehkan kembali dengan sejumlah aturan ketat.
Sound horeg resmi berganti nama menjadi “sound karnaval” dengan batas maksimal penggunaan 16 sub single. Batas ini diterapkan agar getaran suara tidak merusak bangunan di sekitar lokasi.
“Sound system yang mengakibatkan kerusakan bangunan dilarang di Kabupaten Pati. Dengan maksimal 16 sub single, getarannya aman dan tidak berdampak negatif.” ungkapnya
Selain itu, pengusaha sound system juga sepakat tidak mengikutsertakan penari berpakaian seksi dan hanya menggunakan satu truk armada dalam operasionalnya.
Ketua Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval, Supriyadi, menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan bahwa aturan ini memberikan solusi agar usaha mereka tetap berjalan tanpa menimbulkan masalah.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat menjaga situasi aman dan kondusif, sekaligus mendukung kelangsungan hiburan dan perekonomian di Kabupaten Pati dengan tetap memperhatikan batasan keselamatan dan ketertiban,”tutup dia. (Juri/Jurnal)