Viral! Nelayan Juwana Pati Kepung Kapal Trawl Taiwan di Lautan Papua

Nelayan (Sumber Foto. JurnalIndo.Com)
Nelayan (Sumber Foto. JurnalIndo.Com)

JurnalIndo.Com – Video aksi yang memperlihatkan nelayan juwana Pati mengepung kapal Trawl Taiwan di Lautan Papua. kini sedang viral di sejumlah media sosial.

Video yang diunggah di salah satu akun Tik Tok Deny Saputra sehari lalu itu sudah ditonton ribuan kali dan ribuan komentar.

Diantara komentar dalam akun tersebut Ketua Umum Solidaritas Nelayan Indonesia, Hadi Sutrisno Mempertanyakan terkait kebijakan pemerintah terhadap nelayan asing yang mengambil ikan di perairan indonesia.

“Kapal pursesaine Juwana kepung kapal Taiwan di lokasi lautan Papua,”tertulis dalam komentar, pada Jumat (31/1/2025).

Dalam video tersebut terlihat sejumlah kapal juwana bersama-sama mengepung kapal yang diduga berasal dari negara tetangga yaitu Taiwan.

“Kapal Taiwan Dikepung-dikepung, maling-maling,” teriak nelayan.

Saat dikonfirmasi, ketua Umum Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Hadi Sutrisno telah membenarkan kejadian tersebut ia mengaku sangat terganggu adanya kapal trawl Taiwan pada Sabtu (25/1) lalu.

Sehingga para nahkoda Kapal juwana bersatu dan bersama-sama untuk menghambat agar kapal tersebut tidak melanjutkan aktivitas dalam penangkapan ikan di perairan laut papua.

“Kapal lokal dari Juwana bersama-sama melakukan pengepungan dan penghentian operasi kapal tersebut di tengah laut,” jelas Hadi saat dimintai konfirmasi, pada jumat siang.

Dikatakan aksi pengejaran untuk menghentikan kapal Taiwan ini dipimpin oleh Kuntari sebagai nahkoda Kapal. Ia mengatakan aksi tersebut dianggap mengganggu kapal purse seine dan merusak ekosistem laut.

Setelah tertangkap, pihaknya langsung naik ke atas kapal dan menanyakan terkait legalitas penangkapan ikan dalam hal ini adalah Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

“Mereka bersama teman-teman nahkoda lainnya nekat naik ke atas kapal trawl untuk menanyakan legalitas Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang mereka gunakan,” ungkap dia.

Sempat ada ketegangan dalam peristiwa tersebut, namun setelah nahkoda Kapal itu mampu menunjukan SIPI, kondisinya berubah.

Di mana disebutkan kapal ini mengizinkan penggunaan alat tangkap jaring hela udang berkantong—jenis alat tangkap yang secara legal diakui dalam regulasi perikanan Indonesia.

“Insiden ini mencerminkan kegelisahan nelayan lokal terhadap praktik penangkapan ikan yang mereka anggap merugikan dan tidak ramah lingkungan,” pungkas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *