Kenaikan UMK, Disnaker Pati Belum Ada Instruksi Dari Pusat

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Setiap menjelang akhir tahun yang selalu ditunggu-tunggu para buruh adalah kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Tetapi untuk saat ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal demikian diungkapkan oleh kepala Disnaker Kabupaten, Bambang Agus Yunianto, Kamis (31/10). Dia mengatakan hingga saat ini belum ada informasi apakah ada kenaikan ataupun tidak.

Namun, melihat dari kacamata dari tahun-tahun kemarin setiap tahun ada kenaikan, sehingga pihaknya mengatakan kemungkinan tahun 2025 ada kenaikan.

“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, UMK Pati pada tahun 2024 ini sebesar Rp 2,1 juta. Naik sedikit dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 2 juta. Bambang pun berharap nantinya akan ada kenaikan UMK sama halnya yang diharapkan oleh ribuan buruh di Bumi Mina Tani.

Bambang mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan informasi perihal besaran UMK pada tanggal 30 November mendatang. Setelah penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November.

“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMP tanggal 30,” imbuhnya.

Dikatakan, salah satu indikator kenaikan UMR ini adalah tingkat investasi di Kabupaten Pati yang cukup baik. Hal inilah yang membuat Bambang yakin, bakal ada kenaikan nantinya.

Tentunya adanya pabrik-pabrik atau perusahaan tersebut dapat menyerap lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *