DLH Pati Larang Pasang APK di Tubuh Pohon

Sumber foto ; Seru.co.id
Sumber foto ; Seru.co.id

Jurnalindo.com, – Memasuki musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner atau spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati – Wakil Bupati bertebaran di pinggir jalan.

Numun yang harus diperhatikan adalah pemasangan banner atau spanduk tidak boleh ditempel di batang pohon. Tetapi kenyataannya masih ada beberapa titik pohon yang berada di Jalan Raya Pati-Juwana terdapat beberapa APK (Banner) yang tengah terpasang.

Menanggapi kondisi tersebut Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan DLH Pati, Henri Setiawan menghimbau agar pemasangan Banner tidak berada di tubuh pohon.

Lantaran dapat menyebabkan kerusakan pada tubuh pohon, akibatnya pohon tersebut mengalami gangguan pertumbuhan.

“Jelas karena pohon itu kan kulit sebagai sumber nutrisi dari akar ke daun, itu dimasak sehingga akan mengganggu, mengganggu tumbuh kembangnya pohon-pohon peneduh,” ujar Henri belum lama ini.

Saat disinggung terkait pencopotan APK (Banner) yang berada di pohon, Henri menyampaikan tidak memiliki kewenangan sampai segitu. Namun apabila ada perintah dari Bawaslu Pati, DLH bakal siap ikut menertibkan APK yang berada di pohon.

“Cuman kami dari DLH juga tidak berani menyikapi terlalu jauh. Karena itu menjadi kewenangan Bawaslu dan sebaiknya mekanismenya apabila ada kejadian-kejadian semacam itu bisa disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu nanti mengajak kami selaku Tim,” jelasnya.

Sementara itu, Pengawas Tata Pertamanan DLH Pati, Amirul Iman menanggapi hal serupa, bahwa penempelan APK tersebut sangat disayangkan lantaran dapat merusak pohon.

Ditambahkan Amirul, bahwa tak hanya APK kampanye saja yang ditempel di pohon melainkan beberapa banner yang bertuliskan promosi produk maupun lainnya juga menghiasi.

“Tidak hanya masa kampanye ini saja tapi untuk juga pelaku-pelaku usaha kadang kala kan mereka melakukan tindakan yaitu menempelkan benernya di pohon dengan cara dipaku,” paparnya. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *