Perbedaan Tugas dan Fungsi Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet di Indonesia

Sumber foto ; Antara
Sumber foto ; Antara

Jurnalindo.com, – Pemerintahan Indonesia memiliki beberapa lembaga yang bertugas untuk mendukung presiden dan wakil presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di antara lembaga-lembaga tersebut, terdapat dua entitas yang sering kali disalahartikan, yaitu Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab). Meskipun kedua lembaga ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu presiden dan wakil presiden, mereka memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

Sekretaris Negara (Setneg)

Menurut Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020, Setneg bertanggung jawab untuk menyediakan dukungan teknis dan administrasi dalam berbagai urusan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan kesekretariatan negara. Beberapa tugas utama Setneg meliputi:

  1. Dukungan Protokoler dan Media: Menyediakan dukungan administrasi dan teknis terkait kerumahtanggaan, keprotokolan, serta pers dan media bagi presiden.
  2. Kebijakan dan Litigasi: Menyusun analisis kebijakan serta menangani permasalahan hukum yang berkaitan dengan rancangan peraturan perundang-undangan dan keputusan presiden, termasuk masalah grasi dan amnesti.
  3. Pengangkatan Pejabat: Mendukung administrasi pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara serta ASN yang keputusan penetapannya berada pada presiden.
  4. Koordinasi dengan Lembaga: Mengelola hubungan dengan lembaga negara dan ormas serta menyiapkan analisis kebijakan untuk menteri.
  5. Pengelolaan Barang Milik Negara: Mengawasi pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Setneg.

Setneg juga bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungannya dan melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh presiden atau wakil presiden.

Sekretaris Kabinet (Seskab)

Seskab, yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya, berfungsi memberikan dukungan dalam pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden. Sesuai dengan Peraturan Seskab Nomor 1 Tahun 2020, tugas-tugas Seskab antara lain:

  1. Pengkajian Kebijakan: Melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan serta program pemerintah.
  2. Pemantauan dan Evaluasi: Memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta program pemerintah yang mengalami hambatan.
  3. Pengelolaan Rapat: Menyiapkan dan mengelola sidang kabinet, termasuk penyelenggaraan hubungan keprotokolan dan administrasi bagi presiden dan wakil presiden.
  4. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Seskab.
  5. Penyediaan Data dan Informasi: Mengumpulkan dan mengolah data serta informasi yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan di kabinet.

Seskab juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya, serta menjalankan fungsi lain yang ditugaskan oleh presiden atau wakil presiden.

Baik Sekretaris Negara maupun Sekretaris Kabinet memiliki peran penting dalam membantu presiden dan wakil presiden, meskipun fokus dan fungsi mereka berbeda. Setneg lebih berkaitan dengan dukungan administratif dan kesekretariatan, sedangkan Seskab berfokus pada pengelolaan manajemen kabinet dan kebijakan. Memahami perbedaan ini penting untuk mengapresiasi peran masing-masing lembaga dalam pemerintahan Indonesia. (Tempo.co/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *