Jokowi dan Ma’ruf Amin Resmi Lengser, Terima Uang Pensiun Sesuai UU

Sumber foto ; Kumparan
Sumber foto ; Kumparan

Jurnalindo.com, – Minggu, 20 Oktober 2024, menjadi hari bersejarah bagi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, yang resmi lengser dari jabatannya. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif untuk Presiden dan Wakil Presiden, keduanya berhak menerima uang pensiun setelah tak lagi menjabat.

Pasal 6 UU tersebut menyatakan, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Besaran uang pensiun pokok ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 2, di mana nominalnya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Uang Pensiun Jokowi dan Ma’ruf Amin

Jokowi:
Gaji pokok Jokowi ditetapkan sebesar Rp 30.240.000, yang merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Tunjangan jabatan yang diterimanya adalah Rp 32.500.000 per bulan. Dengan perhitungan tersebut, total uang pensiun yang diterima Jokowi adalah sekitar Rp 62.740.000 per bulan, belum termasuk tunjangan dan biaya perawatan kesehatan.

Ma’ruf Amin:
Sementara itu, gaji pokok Ma’ruf Amin adalah Rp 20.160.000, yakni 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Tunjangan jabatan yang diterima Ma’ruf Amin adalah Rp 22.000.000 per bulan. Dengan demikian, total uang pensiun Ma’ruf Amin mencapai Rp 42.160.000 per bulan, juga belum termasuk tunjangan dan biaya perawatan kesehatan.

Fasilitas dan Tunjangan Lainnya

Selain uang pensiun, UU ini juga mencakup tunjangan dan fasilitas lainnya. Bekas Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas:

  • Tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pensiun Pegawai Negeri.
  • Biaya rumah tangga, termasuk pemakaian air, listrik, dan telepon.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatan untuk diri mereka dan keluarga.
  • Satu rumah kediaman yang layak dan sebuah kendaraan dinas beserta pengemudi.

Uang pensiun dan tunjangan ini akan mulai dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah mereka lengser dari jabatan.

Dengan perhitungan ini, Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menjalani masa pensiun mereka dengan hak-hak yang diatur dalam UU, memberikan mereka dukungan finansial setelah sepuluh tahun menjalankan tugas sebagai pemimpin negara. (Kumparan/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *