Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menganggarkan bantuan santunan kematian di tahun 2024 sebesar Rp 800. 000.000. Namun hingga saat ini dana tersebut baru disalurkan Rp 510.000.000.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsosp3akb Tri Haryumi.
Dia mengatakan bahwa bantuan dana tersebut sudah tersalurkan mencapai 75 persen. Sementara dana yang belum tersalurkan tinggal 25 persen dengan besarannya mencapai 290.000.000.
“santunan kematian yang sudah diberikan kepada ahli waris sebesar 510 juta dari 800 juta. Jadi sisanya sampai hari ini tinggal 290 juta,”ungkapnya.
Dikatakan, bantuan dana tersebut masing-masing ahli waris akan mendapatkan sebesar Rp 1.000.000.
“alokasi bantuan yang diberikan per masing-masing ahli waris sebesar 1 juta,”paparnya.
Dana yang bersumber dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) ini yang dialokasikan untuk Bantuan Tak Terduga (BTT) diterapkan sejak tahun 2021 yang lalu.
“Pemkab Pati mulai memberikan bantuan santunan kematian sejak tahun 2021,”ungkapnya.
Dana yang dipergunakan untuk santunan kematian berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang dialokasikan untuk Bantuan Tak Terduga (BTT).
Diketahui, Pemkab Pati mulai memberikan bantuan santunan kematian sejak tahun 2021. Tri menyebutkan alokasi bantuan yang diberikan per masing-masing ahli waris sebesar 1 juta.
Menurut Tri jumlah santunan kematian di Pati sangat fluktuatif, bahkan pernah mencapai lebih dari 1000 orang yang meninggal dalam setahun.
“Kalau melihat pengalaman yang tahun 2022, 2023 bahwa santunan kematian ini memang naik turun,” paparnya.
“Di tahun 2021 pada saat Korona lebih dari 1000 orang yang meninggal dunia, kemudian tahun 2022 itu ada 718, 2023 itu naik lagi 828 orang (jiwa),” sambungnya.
Disamping itu, pihaknya menegaskan apabila anggaran tahun 2024 yang diperuntukkan santunan kematian tidak habis, maka anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah. (Juri/Jurnal)