Jurnalindo.com, – Dalam nguri-nguri budaya leluhur Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Telah menggelar tradisi karnaval meron, pada Selasa (17/9). Sudah menjadi adat setempat dalam karnaval ini selalu ada yang namanya gunungan meron yang nantinya diarak menuju Masjid Baitul Yaqin.
Selaku Sekretaris Tradisi Meron, Triyono mengatakan bahwa dalam acara ini setidaknya ada 13 Gunung meron yang diarak. Tradisi ini sudah ada ratusan tahun silam.
“Bahwasanya tradisi Meron ini sudah ada ratusan tahun yang lalu,” kata Triyono.
Dikatakan, di atas gunungan meron tersebut telah dilengkapi dengan berbagai rangkain. Namun yang menjadi sorotan yaitu ayam jago bertengger yang berwarna hitam dan putih.
Filosofi tersebut ialah ayam jago yang berwarna putih merupakan dari kepala desa. Sedangkan untuk ayam jago berwarna hitam dari perangkat desa. Adapun yang berbentuk Ka’bah dari Moden.
“Kalau dari kepala desa dia itu mahkotanya ayam warnanya putih, kemudian dari modennya itu berupa Ka’bah (ada dua modem berupa Ka’bah), kemudian perangkat yang lain ayam berwarna hitam,” jelasnya.
Tradisi Meron sudah berjalan secara turun-temurun. Namun diceritakan tradisi ini menggambarkan dulunya ada Prajurit Mataram yang singgah usai menyerang Pragolo Pati.
Saat singgah, kata Triyono bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian dengan persinggah di Sukolilo ini. Prajurit Mataram yang singgah tersebut melakukan kegiatan yang bernama Meron.
“Tradisi ini bermula dari prajurit Mataram yang singgah usai menyerang di Pragolo Pati. Para prajurit singgah di Sukolilo bertepatan acara maulid Nabi. Kalau di Mataram itu Sekaten kemudian mereka menggelar tradisi di sini dengan nama Meron. Memper Keraton atau hampir sama dengan Keraton,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan untuk saat ini Tradisi Meron telah ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda oleh Kemendikbud Ristek sekaligus telah ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham.
“Meron itu ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kemendikbud Ristek kemudian juga ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal oleh Kemenkumham jadi ada dua sertifikat yang kita peroleh yang diakui oleh tingkat Nasional,” tutup dia. (Juri/Jurnal)