Wacana Jabatan kepala Desa 9 tahun ini kepentingan atau kemaslahatan masyarakat

- Rabu, 25 Januari 2023 | 22:38 WIB
Wacana Jabatan kepala Desa 9 tahun ini kepentingan atau kemaslahatan masyarakat (tangkapan layar hp)
Wacana Jabatan kepala Desa 9 tahun ini kepentingan atau kemaslahatan masyarakat (tangkapan layar hp)

Jurnalindo.com, - Yogyakarta - Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, khususnya pasal 39 jelas mengatakan Kepala Desa memegang jabatan 6 tahun. Terhitung sejak ditetapkan atau dilantik.

Kemudian, dalam ayat 2 menyebutkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Kepala Desa menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Baik itu secara berturut-turut atau tidak berturut turut. Jika ditotal, lamanya masa Kepala Desa 18 tahun.

Kini mencuat tuntutan sejumlah Kepala Desa yang meminta agar masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode ditambah menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep

Misalkan ditetapkan Pemerintah, maka seorang Kepala Desa berpotensi memimpin Desa kurang lebih 27 tahun.

Sebuah kondisi yang nyaris sama dengan era orde baru. Ikhtiar yang dilakukan di pasca reformasi ialah untuk pembaharuan.

Sirkulasi Kepemimpinan jangan dihambat. Beri ruang untuk proses regenerasi kepemimpinan di Desa. Termasuk mengatur masa jabatan sebagai bagian dari agenda reformasi

Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Jawa Tengah Yogyakarta (IKPM JATENG), Royyan Hidayat menyatakan memperpanjang masa jabatan kepala desa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

Tuntutan para kepala desa tidak mewakili keinginan masyarakat.

“Justru sangat merugikan karena fakta di lapangan masih banyak oknum kepala desa nakal dalam menjalankan roda pemerintahan.

Contohnya pembangunan fasilitas umum atau infrastruktur terkadang kesannya asal jadi padahal dana yang digunakan bersumber dari ADD," tuturnya Royyan

Baca Juga: Gus Halim : Bantul Bisa Jadi Piloting Penurunan Kemiskinan dengan Data SDGs Desa

Dia menyatakan jika terjadi hal seperti itu semestinya aparat penegak hukum turun ke bawah untuk mengecek langsung hasil pekerjaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Meskipun tidak semua kepala desa sifatnya sama, potensi korupsi banyak terjadi di bawah dengan memainkan anggaran yang dikucurkan baik dari pusat dan daerah.

Keputusan perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa menjadi sembilan tahun harus dikaji lebih dalam lagi.

Halaman:

Editor: M. Zaenuri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X