Jurnalindo.com, - Yogyakarta - Sesuai amanat Undang - Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, khususnya pasal 39 jelas mengatakan Kepala Desa memegang jabatan 6 tahun. Terhitung sejak ditetapkan atau dilantik.
Kemudian, dalam ayat 2 menyebutkan. Sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Kepala Desa menjabat paling lama 3 kali masa jabatan. Baik itu secara berturut-turut atau tidak berturut turut. Jika ditotal, lamanya masa Kepala Desa 18 tahun.
Kini mencuat tuntutan sejumlah Kepala Desa yang meminta agar masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode ditambah menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep
Misalkan ditetapkan Pemerintah, maka seorang Kepala Desa berpotensi memimpin Desa kurang lebih 27 tahun.
Sebuah kondisi yang nyaris sama dengan era orde baru. Ikhtiar yang dilakukan di pasca reformasi ialah untuk pembaharuan.
Sirkulasi Kepemimpinan jangan dihambat. Beri ruang untuk proses regenerasi kepemimpinan di Desa. Termasuk mengatur masa jabatan sebagai bagian dari agenda reformasi
Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Jawa Tengah Yogyakarta (IKPM JATENG), Royyan Hidayat menyatakan memperpanjang masa jabatan kepala desa menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.
Tuntutan para kepala desa tidak mewakili keinginan masyarakat.
“Justru sangat merugikan karena fakta di lapangan masih banyak oknum kepala desa nakal dalam menjalankan roda pemerintahan.
Contohnya pembangunan fasilitas umum atau infrastruktur terkadang kesannya asal jadi padahal dana yang digunakan bersumber dari ADD," tuturnya Royyan
Baca Juga: Gus Halim : Bantul Bisa Jadi Piloting Penurunan Kemiskinan dengan Data SDGs Desa
Dia menyatakan jika terjadi hal seperti itu semestinya aparat penegak hukum turun ke bawah untuk mengecek langsung hasil pekerjaan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Meskipun tidak semua kepala desa sifatnya sama, potensi korupsi banyak terjadi di bawah dengan memainkan anggaran yang dikucurkan baik dari pusat dan daerah.
Keputusan perpanjangan masa jabatan bagi para kepala desa menjadi sembilan tahun harus dikaji lebih dalam lagi.
Artikel Terkait
Ingin Aparatur Desa Lancar Jadi Sarjana, Gus Halim Bentuk Tim Kendali Mutu RPL Desa
Gus Halim : Bantul Bisa Jadi Piloting Penurunan Kemiskinan dengan Data SDGs Desa
Kondisi Air Masih 80 Cm, Kepala Desa Bumirejo Mengaku Kesulitan Mendistribusikan Bantuan Ke Lokasi
Hari Pertama Pendaftaran Panwaslu Desa Se Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep
Recovery Pasca Banjir di PATI, KMPP YOGYAKARTA Buka Kegiatan Tahunan Bina Desa dengan Trauma Healing
Dugaan Adanya Kerjasama, KPU Pati Dengan Perangkat Desa Saat Penerimaan PPS, Diminta Bawaslu Turun Tangan