Oase  

Bagaimana Hukum Menghadiri Undangan Pernikahan? Yuk Simak Penjelasa Lengkapnya

Jurnalindo.com – Dalam pembahasan ini, para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan orang lain.

Ada yang mengatakan itu adalah kewajiban atau fardhu ‘ain, dan ada yang mengatakan itu adalah fardhu kifayah, dan ada yang mengatakan itu adalah sunnah.

Berikut ini penjelasan hukum menghadiri undangan ketika ulama.

Baca Juga: Timnas Spanyol latihan 1.000 kali penalti

1. Fardhu

Pendapat mayoritas ulama adalah mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Mereka setuju dan mengatakan bahwa menghadiri undangan dari orang lain hukumnya fardhu.

Namun, kewajiban ini kembali datang dari jenis undangannya, apakah undangan yang diberikan bersifat publik atau informal. Karena tidak ada nama yang tercantum untuk yang diundang, tidak ada kewajiban bagi orang tersebut untuk hadir.

Sebaliknya, jika undangan itu secara formal ditawarkan atau ditujukan kepada Anda, baik melalui pesan singkat atau surat yang dikirim oleh orang lain, maka hukum memenuhi undangan dalam Islam adalah wajib untuk hadir.

Baca Juga: Miris perbaikan Jembatan Di Juwana Belum Kunjung Usai, PJ Bupati Pati Laporkan ke sini

2. Sunnah

Selain itu pendapat kedua dari para ulama tentang hukum menghadiri undangan walimah adalah hukumnya sunnah.

Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits dari para ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i, dan satu salinan dari pendapat mazhab Hanbali. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukum tidak wajib tetapi hukumnya adalah sunnah.

Dasar pandangan ini adalah bahwa menghadiri undangan dari orang lain berarti memakan makanan dan harta milik orang lain. Seseorang dilarang dan tidak boleh mengambil harta orang lain yang tidak diinginkannya.

Baca Juga: Pemulihan Luka Operasi Lewat Konsumsi Cukup Protein

Sehingga kedudukan tertinggi hanya sunnah saja, dan tidak sampai kepada hukum wajib. Karena menghadiri walimah pada hakikatnya adalah seperti orang yang menerima harta tertentu. Jadi jika harta itu tidak diterima, maka hukumnya baik-baik saja. Dan jika Syariah diterima, itu hanya sunnah.

3. Fardhu Kifayah

Sedangkan pendapat ketiga dalam hukum kehadiran undangan adalah fardhu kifayah.

Di antara mereka yang memiliki pepatah ini adalah beberapa pendapat Syafi’i dan beberapa pendapat Hanbali.

Jadi, jika beberapa orang telah menghadiri undangan maka mereka yang tidak hadir tidak lagi berdosa.

Baca Juga: Jika Ibu Tidak Bahagia, Ini Dampak Bagi Janin

Adapun kesimpulan hukumnya fardhu kifayah didasarkan pada esensi dan tujuan kita datangnya undangan, yaitu sebagai sarana untuk menyatakan terjadinya perkawinan dan menghindari perzinahan.

Bila sudah dihadiri oleh sebagian orang, maka sudah gugurlah kewajiban itu bagi tamu undangan lainnya.

 

(Alfan/Jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *