Jurnalindo.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) hingga persidangan satu tahun 2024-2025. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rachmat Gobel, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan permintaan dari Komisi VII DPR RI. “Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VII dan rapat Pansus RUU tentang Kelautan. DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 7 Juni 2024, pimpinan Komisi VII dan Pimpinan Bamus Kelautan meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan dan RUU Tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan,” kata Rachmat dalam rapat paripurna tersebut.
Rachmat kemudian meminta persetujuan dari anggota DPR yang hadir dalam Paripurna terkait permohonan perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET. “Maka dengan rapat Paripurna hari ini, apakah kita menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua RUU tersebut pada masa persidangan satu tahun 2024-2025 yang akan datang? Apakah dapat disetujui?” tanyanya. dilansir dari detik.com
Pertanyaan tersebut dijawab dengan kompak oleh semua anggota DPR yang hadir dengan menyatakan setuju, diikuti ketok palu sebagai tanda persetujuan.
RUU EBET mencakup 14 bab dan 42 pasal yang meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber energi baru dan terbarukan nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan. RUU ini juga mencakup harga energi baru terbarukan, dukungan pemerintah, dana energi baru terbarukan, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat mengatakan bahwa pembahasan RUU EBET diharapkan selesai pada tahun 2023. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) sudah dibahas secara intensif tahun lalu.
“Sekarang dari 574 DIM, kami sudah membahas 160 DIM. Jadi mungkin sudah 15% berjalan dari segi pembahasan di Panja. Saya kebetulan jadi Ketua Panja mewakili pemerintah,” ujar Dadan dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023 pada Selasa (14/2/2023).
Dengan perpanjangan waktu pembahasan ini, diharapkan RUU EBET dapat dirampungkan dengan lebih matang dan komprehensif, sehingga dapat memberikan payung hukum yang jelas dan mendukung transisi energi di Indonesia.
Jurnal/Mas