News  

Baleg DPR dan Pemerintah Setujui RUU Kementerian Negara untuk Disahkan Menjadi UU

referensi gambar dari (blue.kumparan.com)
referensi gambar dari (blue.kumparan.com)

Jurnalindo.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna mendatang. Keputusan ini diambil setelah pembahasan intensif pada rapat Panitia Kerja (Panja) RUU yang digelar pada hari yang sama, Senin (9/9/2024).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno bersama pemerintah yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto. dilansir dari detik.com

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek), memaparkan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang melibatkan perwakilan pemerintah. Setelah laporan disampaikan, Wihadi mempersilakan perwakilan dari tiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi terkait RUU tersebut.

Mayoritas fraksi di DPR memberikan persetujuan agar RUU Kementerian Negara dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wihadi kemudian menanyakan persetujuan akhir kepada para peserta rapat.

“Selanjutnya, kami minta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Wihadi, yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Dengan kesepakatan ini, RUU Kementerian Negara tinggal menunggu proses pengesahan di rapat paripurna untuk menjadi Undang-Undang, yang akan memperkuat pengaturan mengenai kelembagaan dan tugas pokok kementerian dalam pemerintahan Indonesia.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *