Tanpa Penolakan, Tiga Bangunan Liar di Tayu Ditertibkan

JurnalIndo.Com – Petugas gabungan di kabupaten Pati telah melakukan penertiban tiga bangunan di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati pada Rabu (30/4/2025).

Pembongkaran dengan menggunakan alat berat ini didampingi oleh petugas yang terdiri dari Satuan Satpol PP Pati, tim DPUTR Pati, serta Forkopimcam Tayu.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiono mengatakan bahwa penertiban ini untuk menjalankan peraturan daerah (Perda) Pati Nomor 19 tahun 2007 tentang Garis Sempadan.

Dikatakan, sebelum melakukan pembongkaran, dia mengaku sudah melalui beberapa tahapan seperti melayangkan surat peringatan 1 hingga 3 kepada pemilik bangunan.

“Kami telah memberikan Surat Peringatan ke I, ke II dan ke III kepada para pemilik bangunan untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri,” ujar Sugiono.

Sehingga pada waktu penertiban hampir 80 persen bangunan sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya.

Surat peringatan ini dilayangkan, sebagai perintah perundangan-undangan. Selain itu, pihaknya menyebut pemilik bangunan diberikan dana santunan dari Baznas Kabupaten Pati.

“Dua pemilik bangunan telah menerima dana santunan, tetapi satu pemilik bangunan lagi menolak menerimanya, dana santunan diberikan oleh Baznas Pati dengan disaksikan oleh Satpol PP dan Forkopimcam Tayu,” jelasnya.

Diketahui pemilik bangunan liar di Desa Sendangrejo, di antaranya adalah Susiyani bangunan digunakan untuk Warung, Ali digunakan untuk toko serta Tri Junianto digunakan sebagai tempat tinggal.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *