Waktu Berakhir Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, Inilah Syarat, Gaji, dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Jurnalindo.com – KPU membuka Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih tahun 2024 sejak 26 Januari 2024. Pendaftaran ditutup hingga 31 Januari 2024.

Artinya, pembukaan pendaftaran Pilkada Pantarlih 2024 akan ditutup oleh federasi dalam waktu tiga hari. Per hari ini, 29 Januari 2024.

Masyarakat yang ingin menjadi pantarlei pada Pemilu 2024 masih memiliki kesempatan untuk mendaftar. Segera siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran sekarang.

Baca Juga: Konser Sheila on 7 jadi ajang ini bagi penggemarnya

Apa saja persyaratan, gaji, dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar Pilkada Pantarlei 2024? Berikut dilansir dalam PortalMajalengka.com dari berbagai sumber.

Persyaratan pemilu 2024 di Pantarlih

Untuk menjadi Pantarlih, calon pelamar harus mengetahui syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Anda harus mengetahui kondisi berikut:

1 – seorang warga negara Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun;

2 – tempat tinggal di wilayah kerja Pantarlih;

3. Dapat bekerja baik secara jasmani maupun rohani.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;

4. Bukan anggota partai politik atau tim pemenangan peserta Pemilu.

Gaji Pemilihan Pantarlih 2024

Setelah memenuhi persyaratan, calon pelamar Pantarlih mungkin penasaran dengan gaji yang mereka terima.

Berdasarkan situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kpu.go.id, gaji Pantarleh untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta.

Besaran gajinya sama dengan untuk Pilkada 2020. Sedangkan gaji Pantarlih untuk Pilkada 2019 sebesar Rp 800.000.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Setelah syarat memenuhi dan minat dengan besaran gaji, pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar:

1. Fotokopi KTP elektronik;

2. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, klinik atau rumah sakit disertai dengan tekanan darah, kolesterol, kadar gula daerah;

3. Mengisi daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm;

4. Melampirkan foto ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

5. Melampirkan surat pernyataan bermaterai 10.000 dan menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak jadi anggota partai politik;

6. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat jasmani rohani (format surat pernyataan sudah disediakan).

Selain itu, jika calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah jadi anggota partai politik namun sudah bukan anggota paling singkat 5 tahun terakhir, dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menyatakan.

Kemudian jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan pendaftar, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Demikian informasi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 yang dibuka KPU berijut syaratgaji dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi yang berminat.***

(slmn/PortalMajalengka.com)

Sumber:PortalMajalengka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *