Jurnalindo.comJAKARTA, – Pengacara Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, Ronny Talapessy berharap kliennya diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dikatakan Ronny di depan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Apa yang kami harapkan tentu tidak lebih tinggi dari para terdakwa lainnya, mengingat statusnya sebagai kolaborator yudisial. Ini akan menjadi titik balik ketika seorang kolaborator keadilan dihargai,” kata Ronny.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Lakukan Vaksin Campak?
Kemudian, kata Ronny, meskipun terbuka untuk tuntutan bebas tapi setidaknya mendapat tuntutan hukuman yang ringan.
“Kami sampaikan jaksa penuntut umum mau progresif ya bisa saja tuntut bebas atau tidak muluk-muluk seminim mungkin dari terdakwa yang lainnya,” kata Ronny.
(slmn/kompas.tv)