Akan Ada Denda Untuk Mereka yang Masih Nongkrong Di Underpaas Dewi Sartika Depok

Jurnalindo.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menyoroti aktivitas sekelompok pemuda yang nongkrong di Underpass Dewi Sartika, Depok.

Pasalnya, selain mengganggu pengguna jalan, antrean sepeda motor yang diparkir membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, sekelompok pemuda memarkir sepeda motornya di sepanjang sisi Underpass Dewi Sartika yang dibuka pada Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Peduli kemanusiaan, Wali Kota Depok ajak ASN bantu korban gempa Cianjur

“Pemandangan Underpass (Dewi Sartika) jam 03:24 dini hari. Malah banyak yang nongkrong, agak bahaya karna di sisi kanan dan kiri mereka memarkirkan motornya,” tulis akun tersebut

Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil pun menanggapi unggahan akun tersebut, dan meminta masyarakat Depok untuk saling mengingatkan agar tidak parkir di Underpass Dewi Sartika dengan alasan apapun.

“Wahai anak muda Depok. Itu jalur dilarang parkir apapun alasannya. Berbahaya. Yuk bisa yuk untuk mengurangi Viral-viralnya,” ujar Kang Emil di Instagram, dikutip Minggu 22 Januari 2023

Mengutip dari viva.co.id Sementara itu, dengan mengunggah video berbeda, akun @depok24jam mengabarkan bahwa Tim Pelopor Polres Metro Depok telah melakukan razia di Jalan Dewi Sartika yang mengarah ke underpass pada pukul 02.00 WIB.

Tampak sekumpulan anak muda dengan sepeda motor masih terlihat di lokasi. “Tim memberikan teguran dan imbauan agar tidak berhenti atau selfie di underpass karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” demikian akun @depok24jam

“Jika ada vandalisme atau hal yg seperti atau ada hal yg tidak diinginkan bisa langsung ditindak oleh aparat kepolisian Depok,” saran yang lain.

Baca Juga: Pemkot Depok optimistis retribusi IMB 2022 bisa capai Rp21 miliar

Sebagai informasi, nongkrong di underpass merupakan bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan denda, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tata cara berhenti dan sanksi bagi yang melanggar.

Dijelaskan dalam pasal 287 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *