Komisi A DPRD Pati Gelar Public Hearing Bahas Pembentukan Produk Hukum Daerah

JurnalIndo.Com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat publik hearing atau rapat dengar pendapat di ruang Paripurna, Selasa (29/04/2025).

Kegiatan ini sebagai langkah awal untuk pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai produk hukum daerah.

Sehingga sangat diperlukan masukan dari semua kalangan baik tokoh masyarakat akademisi, organisasi masyarakat (Ormas) jajaran media dan lembaga lainnya.

Perwakilan dari Komisi A, Kastomo menjelaskan kegiatan yang diprakarsai dari komisinya itu. Dia menginginkan adanya pondasi hukum untuk menjadi dasar peraturan daerah.

“Pasca penyusunan rancangan ini memang usulan dari komisi A memang di pati kan belum ada rancangan perda Daerah maka kita akan kuatkan untuk kebutuhan lokal ini bisa menjadi pondasi dasar,”jelas kastomo saat ditemui awak media pasca acara.

Menurunnya pembuatan perda harus melalui beberapa proses salah satunya publik hearing ini. Tujuannya untuk menyempurnakan isi di dalam perda tersebut.

“Kalau sudah terbentuk otomatis pembuatan perda daerah akan lebih mudah.
Karena ini kan baru publik hearing untuk masukan yang ada ini untuk penyempurnaan setiap perencanaan perda produk daerah seperti itu,”

Perda ini sampai bisa diparipurnakan, pihaknya telah menargetkan dua bulan kedepan. Setelah itu peraturan tersebut bisa diundangkan.

“Targetnya dua bulan kedepan ini sudah masuk dalam publik hearing nanti ada penyempurnaan setelah ini di paripurnakan lah tahun bisa selesai,”ucapnya.

Selama publik hearing berlangsung, pihaknya mengaku banyak masukan yang disampaikan masyarakat seperti kesejahteraan.

“Masukkan mulai dari asas kesejahteraan, kemaslahatan untuk produk, masalah keikutsertaan atau partisipasi masyarakat,”pungkas dia.

jurnal/mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *