JurnalIndo.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, serta ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. dilansir dari detik.Com
“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hari, penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa 15 unit ponsel, lima dus dokumen, satu unit laptop, serta empty soft file.
Kementerian ESDM Hormati Proses Hukum
Menanggapi penggeledahan ini, Kementerian ESDM menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Andity, menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung.
“Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Chrisnawan dalam keterangan resminya, Senin (10/2).
Lebih lanjut, Chrisnawan menjelaskan bahwa Kementerian ESDM akan mendukung proses penyelidikan dengan memberikan data serta dokumen yang diperlukan oleh Kejagung, seraya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini masih terus didalami oleh Kejagung. Pihak Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan transparansi dalam sektor energi nasional.
Jurnal/Mas