Aipda IR Ditempatkan di Tempat Khusus Usai Kasus Salah Tangkap Terhadap Pengumpul Bekicot

Sumber foto ; Tirto.id
Sumber foto ; Tirto.id

Jurnalindo.com, – Polres Grobogan mengungkapkan bahwa Aipda IR, seorang anggota Samapta Polsek Geyer, kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) setelah terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap seorang warga bernama Kusyanto (38). Kasus ini terjadi saat Kusyanto tengah mencari bekicot di sekitar desanya dan dituduh melakukan pencurian pompa air.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menjelaskan bahwa penempatan Aipda IR di tempat khusus merupakan langkah sementara sembari menunggu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Saat ini anggota tersebut kita Patsus sambil menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya kepada reporter Tirto pada Senin, 10 Maret 2025.

Kronologi Kasus Salah Tangkap

Menurut penjelasan Kapolres Ike, kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Aipda IR. Dalam laporan tersebut, ada kecurigaan bahwa Kusyanto terlibat dalam pencurian mesin pompa air. Aipda IR kemudian menuju lokasi kejadian, yang berada di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sesampainya di sana, warga memberikan informasi bahwa Kusyanto dicurigai sebagai pelaku pencurian.

“Anggota tersebut ditelepon oleh warga yang mencurigai seseorang melakukan pencurian. Lalu, anggota menerima penyerahan dari warga, dan kemudian terjadi interogasi yang berlebihan di rumah warga,” ujar Ike menjelaskan lebih lanjut.

Kapolres Ike juga menambahkan bahwa di desa tersebut, kejadian pencurian pompa air memang sering terjadi, yang mungkin memicu ketegangan dan kecurigaan terhadap Kusyanto.

Permintaan Maaf dari Kapolres

Setelah kejadian tersebut viral, Kapolres Ike menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah Kusyanto pada Minggu malam, 9 Maret 2025. Dalam kunjungan tersebut, Ike menyampaikan permohonan maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya, Aipda IR, terutama terkait dengan proses interogasi yang dilakukan terhadap Kusyanto.

“Kami sudah mendengarkan seluruh rangkaian cerita yang disampaikan oleh Pak Kusyanto mulai dari awal hingga terjadinya interogasi tersebut. Kami juga sudah meminta maaf atas tindakan yang tidak seharusnya terjadi,” tutup Ike.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pihak kepolisian untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan dan penanganan terhadap masyarakat. Meskipun kasus ini terjadi karena adanya laporan dari warga, namun prosedur yang tepat harus tetap diikuti, dan hak-hak individu harus tetap dijaga selama proses hukum berlangsung. (Tirto.id/Nada)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *