Lanjutan Kasus Pemunuhan Wanita Hamil, Dua Pelaku di Vonis Hukuman Mati

Jurnalindo.com – Masih ingat kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan telanjang di Pantai Ngrawe, Kemadang, Kapanewon Tanjungsari akhir tahun lalu?

Majelis Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku pembunuhan perempuan tersebut dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/5/2023).

Kedua terdakwa masing-masing adalah Eko Ronggo Waskito dan Agus Pariono yang merupakan warga Kecamatan Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dampak Konsumsi Gula Berlebih Bagi Anak-anak

Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin oleh Hakim Ketua I Gde Adi Muliawan. Pembacaan putusan pertama dibacakan untuk terdakwa Agus Ariyono.

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko. Sidang berlangsung ruang  Garuda Selasa (16/5/2023). Kedua pelaku divonis terpisah bergiliran.

Sidang vonis pertama dilakukan kepada terdakwa Agus Ariyono dimulai pukul 12.15 WIB. Kemudian sidang terhadap pelaku utama yaitu Eko Ronggo Wakito dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang sendiri berlangsung tidak terlalu lama.

Baca Juga: Gibran Dipanggil PDIP Usai Dampingi Prabowo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *