Viral Bawa 3 Dus Bika Ambon Seorang Penumpang pesawat Didenda Rp 2 Juta, Berikut Kata Garuda

Jurnalindo.comJAKARTA – Sebuah video viral di media sosial berisi cekcok antara penumpang perempuan dan petugas di Bandara Kualanamu terkait Pika Ambon. Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa video viral tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tahun 2021.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penumpang yang bersangkutan membawa kargo ke dalam kabin pesawat dengan berat yang melebihi batas.

“Adapun keberatan penumpang tersebut terjadi pada saat petugas melakukan pengecekan regular barang bawaan kabin para penumpang yang akan masuk ke dalam pesawat, dimana setelah dilakukan pemeriksaan, barang kabin yang dibawa oleh penumpang tersebut melebihi batas maksimum ketentuan aturan bagasi kabin yang telah ditetapkan yaitu 7 kilogram untuk setiap penumpang,” jelas Irfan dalam keterangannya yang diterima detikcom, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: 4 Doa dan Niat di Bulan Ramadhan, Yang Terakhir Paling Mustajab

Oleh karena itu petugas menginformasikan mengenai ketentuan kelebihan bagasi kepada penumpang dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami tentunya memahami preferensi masyarakat dalam melaksanakan perjalanan udara, termasuk membawa barang bawaan di kabin. Namun demikian, untuk memastikan ketentuan terhadap barang bawaan pada kabin pesawat dapat terimplementasikan secara optimal khususnya terkait pertimbangan aspek safety dan layanan, serta dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh penumpang,” tambah irfan.

“Maka petugas kami di lapangan melakukan prosedur pengecekan berkala untuk memastikan profiling barang bawaan di kabin pesawat dapat diperhatikan secara optimal oleh para penumpang,” jelasnya lagi.

Jumlah itu sebesar Rp. 2 juta yang diperebutkan penumpang adalah biaya kelebihan kargo yang dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kargo kabin yang dimaksud adalah Bika Ambon.

Sebagai informasi, video viral perkelahian antara penumpang pesawat dan petugas bandara Kualanamu diunggah oleh pemilik akun TikTokhenryrobbytanauma. Berdasarkan unggahan tersebut, nampaknya perbincangan bermula ketika seorang perempuan diminta membayar denda Rp 2 juta karena membawa tiga kotak Bika Ambon sebagai oleh-oleh.

“Saya gak bisa, Rp 2 juta saya gak bisa bayar. Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?” ujar wanita dalam video tersebut, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya tidak masuk akal untuk tiga dus bika ambon dikenakan denda Rp 2 juta, terlebih karena ia berangkat dengan tiga orang penumpang.

“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.

“Rp 2 juta itu gimana saya bayar? Saya beli kue (Bika Ambon) aja nggak Rp 2 juta, masa nggak boleh terbang?” tanya penumpang itu lagi.

(Slmn/finance.detik.com/detik.com)

Sumber: finance.detik.com/detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *